Yoyok Sudibyo Sayangkan Kasus Pidana Label Kadaluwarsa yang Diterima UMKM Banjarbaru

30-04-2025 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo dalam foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terjerat kasus pidana atas produk tanggal kadaluwarsa yang diperjualbelikannya. Ia mengatakan, pihaknya bersama DPRD Kota Banjarbaru sedang memperjuangkan kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM itu.

 

“Kami menerima aduan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII dengan DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

 

kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024. Lalu, saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.

 

Ia menegaskan, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil sehingga dapat terus menjalankan usahanya. Sesuai penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.

 

Menurut politisi Fraksi Partai Nasdem itu, pedagang juga diketahui sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM sehingga kasusnya jadi tindak pidana menjadi berlebihan.

 

Ia menyayangkan kasusnya sudah masuk tahap persidangan dan meminta Pemkot Banjarbaru agar memberi bantuan hukum mengacu Perda Perlindungan UMKM yang melindungi pelaku usaha kecil.

 

“Kami sayangkan kasus ini sudah masuk tahap persidangan, intinya kami di Komisi VII siap membantu apabila memang terbukti merugikan masyarakat,” ungkapnya. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...